MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) mendampingi eksekusi pengosongan lahan seluas 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, sebagai bagian dari upaya pengembalian dan penertiban aset daerah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas permintaan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang untuk memastikan aset daerah kembali ke pengelolaan pemerintah.
“Dalam proses ini, kami bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy, Kamis, 12 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menekankan pentingnya penertiban aset agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, status hukumnya jelas, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Arsudin.
Ia menambahkan, pendampingan Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan kepastian hukum sehingga eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN membuat proses pengembalian aset lebih kuat secara hukum,” tutup Arsudin.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.