MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jawa Tengah, Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah).
Nampak Hadir Ketua Harian DPP sekaligus Waketum (Wakil Ketua Umum) Feradi WPI (Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia) Bpk Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama Ketua Umum Feradi WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ, beserta Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, ASS. ADV. Daniel Rusfanto, Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Bpk Sukindar, ASS. ADV. Bpk Rahman. Senin (30/03/2026).
Bersama beberapa Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI). Kehadiran team Hukum Feradi WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan & Brajamusti Lawfirm tersebut berkaitan dengan perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dokumen dalam bentuk somasi.
Baca Juga : Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Terkait Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah PIK 2
“Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Serta diatur dalam pasal 391 jo 392 KUHP Nasional dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun” kata Andi
“Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat, saksi saksi yang valid,” ungkap Andi Pramono selaku Kuasa Hukum Korban.
Baca Juga : PT KAMU Dipolisikan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Perkebunan dan Pemalsuan Surat Erfpacht
“Kami berterima kasih untuk rekan rekan wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum perkara pemalsuan dokumen ini”. pungkas Andi.
Baca Juga : IMM Banten akan Gelar Aksi di Mabes Polri, Soroti Dugaan Pengaburan Fakta dalam Kasus Pagar Laut PIK 2, IMM Banten Siap Gelar Aksi Unjukrasa di Mabes Polri
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Wilma/Heri)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.