MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangsel — Menyambut Ramadan 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan pentingnya tertib dan kekhusyukan selama bulan puasa. Wali Kota Benyamin Davnie menetapkan sejumlah kebijakan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
Benyamin menjelaskan, salah satu kebijakan utama adalah peniadaan kegiatan sahur on the road serta larangan penggunaan petasan selama Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Selain itu, pengaturan jam operasional warung makan juga diterapkan. Warung diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan catatan menggunakan penutup tirai,” jelas Benyamin, Rabu (18/2/2026).
Terkait aktivitas ekonomi dan hiburan, seluruh tempat hiburan di Tangsel dilarang beroperasi selama Ramadan. Pemerintah daerah juga memastikan stok pangan di pasar tetap aman, guna mencegah gejolak harga selama bulan puasa.
Benyamin menambahkan, masyarakat dihimbau untuk menahan diri dalam konsumsi dan menjalankan puasa dengan makna kesederhanaan dan pengendalian diri.
“Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan di Kota Tangsel,” pungkasnya. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.