MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa korban kekerasan seksual di tempat kerja memiliki hak untuk melapor hingga ke ranah pidana, meskipun perusahaan telah menjatuhkan sanksi internal kepada pelaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang digelar pada pembekalan Human Capital PT Siloam International Hospitals Tbk, Kamis (26/2/2026). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP., hadir sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Hendra menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta diperkuat melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Perusahaan boleh dan wajib memberikan sanksi internal, tetapi itu tidak menghapus proses hukum pidana. Korban tetap berhak melapor ke kepolisian,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja dapat berbentuk fisik, nonfisik, hingga berbasis elektronik. Karena itu, perusahaan didorong memiliki kebijakan tegas mengenai pencegahan dan penanganan kasus dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Selain penguatan regulasi internal, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat perusahaan juga dinilai penting. Satgas tersebut menjadi pusat pengaduan dan penanganan awal sebelum kasus dapat diteruskan ke Disnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, Disnaker Kabupaten Tangerang berharap tercipta lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta mendukung hubungan industrial yang harmonis dan produktif. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.